Mungkin masih lekat dalam ingatan kita, sekitar bulan Maret 2021 lalu netizen Indonesia diberi predikat “Paling Tidak Sopan” Se-Asia Tenggara oleh salah satu perusahaan teknologi multinasional di Amerika Serikat. Nah!
https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Youtube : Beda Advokat dan Pengacara, https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum,
Berbicara mengenai sebuah laporan, di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia dinyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang