Setiap 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan sedunia. Dan ini sudah sejak 15 Oktober 1978 di deklarasikan di Paris, Prancis. Tertuang pada Deklarasi Universal Hak-hak hewan yang disahkan
Berbicara mengenai sebuah laporan, di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia dinyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang