Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang
Berdasarkan kententuan Konstitusi dalam UUD 1945 setelah Amandemen 10 Agustus 2002, Pasal 24 ayat 1-3 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Youtube : Beda Advokat dan Pengacara, https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum,