RUBY ATTORNEY – 085286828282 Umum Pelayanan Hukum Pajak

Pelayanan Hukum Pajak

Pelayanan hukum pajak adalah serangkaian layanan yang diberikan oleh profesional hukum atau konsultan pajak untuk membantu wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) dalam memahami, mematuhi, dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum perpajakan. Layanan ini mencakup berbagai aspek, baik preventif (pencegahan masalah) maupun represif (penyelesaian sengketa).

Berikut adalah jenis-jenis pelayanan hukum pajak yang umum:

1. Konsultasi Hukum Pajak

  • Menjelaskan aturan perpajakan terbaru.

  • Memberi saran hukum terkait kewajiban pajak.

  • Menganalisis implikasi pajak dari transaksi bisnis.

2. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

  • Membantu wajib pajak saat diperiksa oleh otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak).

  • Menyiapkan dokumen dan memberikan penjelasan hukum.

3. Penyusunan dan Review Dokumen

  • Review kontrak atau dokumen bisnis dari sisi pajak.

  • Penyusunan dokumen untuk pelaporan pajak atau keberatan pajak.

4. Penyelesaian Sengketa Pajak

  • Membantu dalam proses keberatan, banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak.

  • Pendampingan dalam peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

  • Negosiasi dan mediasi dengan pihak otoritas pajak.

5. Tax Planning

  • Merancang strategi pembayaran pajak yang efisien dan sesuai hukum.

  • Optimasi pajak untuk korporasi maupun perorangan.

6. Tax Compliance

  • Memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

  • Menyusun dan memeriksa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan/Bulanan).

7. Pelatihan dan Edukasi Pajak

  • Memberikan pelatihan hukum pajak kepada karyawan perusahaan.

  • Workshop untuk pemahaman pajak lebih mendalam.

Related Post