Pelayanan Hukum Tenaga Kerja di berikan kepada :
1. Perusahaan (Pemberi Kerja)
2. Tenaga Kerja Indonesia
3. Tenaga Kerja Asing
Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Perusahaan yaitu :
1. Pembuatan Peraturan Perusahaan.
2. Kontrak/Perjanjian Kerja Tenaga Kerja sesuai dengan aturan negara.
3. Perselisihan Hubungan Industrial
Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Tenaga Kerja yaitu :
1. Pemutusan Hubungan Kerja
2. Perselisihan Hak
WA:62852-8682-8282