RUBY ATTORNEY – 085286828282 Umum Pelayanan Hukum Tenaga Kerja

Pelayanan Hukum Tenaga Kerja

Pelayanan Hukum Tenaga Kerja  di berikan kepada :

1. Perusahaan (Pemberi Kerja)

2. Tenaga Kerja Indonesia

3. Tenaga Kerja Asing


Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Perusahaan yaitu :

1. Pembuatan Peraturan Perusahaan.

2. Kontrak/Perjanjian Kerja Tenaga Kerja sesuai dengan aturan negara.

3. Perselisihan Hubungan Industrial


Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Tenaga Kerja yaitu :

1. Pemutusan Hubungan Kerja

2. Perselisihan Hak


WA:62852-8682-8282

Related Post