Berbicara mengenai sebuah laporan, di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia dinyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga