1. Pelayanan Hukum Keluarga Pelayanan hukum keluarga umumnya mencakup pendampingan, konsultasi, dan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, antara lain: Pendaftaran perkawinan, penentuan sah/tidaknya perkawinan, perceraian di pengadilan. Nafkah, perjanjian perkawinan, pembagian harta bersama (harta gono-gini). Pengakuan anak,