Berdasarkan kententuan Konstitusi dalam UUD 1945 setelah Amandemen 10 Agustus 2002, Pasal 24 ayat 1-3 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata