Pendapat Hukum biasanya merujuk pada legal opinion atau legal reasoning, yaitu pandangan, analisis, atau argumentasi hukum yang disusun oleh seorang ahli hukum (hakim, jaksa, advokat, akademisi, atau notaris) terhadap suatu persoalan hukum. Beberapa konteks penggunaan istilah pendapat hukum: 1. Dalam