Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha baik secara lisan atau tulisan. Kontrak kerja bisa berlangsung untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Undang-Undang Nomor 13 tahun
Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha baik secara lisan atau tulisan. Kontrak kerja bisa berlangsung untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Undang-Undang Nomor 13 tahun