Pelayanan Hukum Tenaga Kerja di berikan kepada : 1. Perusahaan (Pemberi Kerja) 2. Tenaga Kerja Indonesia 3. Tenaga Kerja Asing Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Perusahaan yaitu : 1. Pembuatan
Pelayanan Hukum Tenaga Kerja di berikan kepada : 1. Perusahaan (Pemberi Kerja) 2. Tenaga Kerja Indonesia 3. Tenaga Kerja Asing Pelayanan Hukum Tenaga Kerja pada Perusahaan yaitu : 1. Pembuatan