Pelayanan hukum pajak adalah serangkaian layanan yang diberikan oleh profesional hukum atau konsultan pajak untuk membantu wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) dalam memahami, mematuhi, dan menyelesaikan persoalan yang
Pelayanan hukum pajak adalah serangkaian layanan yang diberikan oleh profesional hukum atau konsultan pajak untuk membantu wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) dalam memahami, mematuhi, dan menyelesaikan persoalan yang