Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009