Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak . Batas umur anak yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 12 Tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Diatur pada UU No.3