Proses Penyidikan serta Penuntutan terhadap Masalah Anak Penyidikan dicoba oleh penyidik yang diresmikan bersumber pada keputusan kepala kepolisian ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI sebaliknya penuntutan dicoba oleh Penuntut Umum yang diresmikan bersumber pada Keputusan Jaksa Agung