Pengadilan Umum berdasarkan UU No 8 Tahun 2004, merupakan pengadilan dasar/awal dari perkara Pidana dan Perdata secara umum. Peengadilan Negeri merupakan sebagai pengadilan tingkat Pertama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/kota di wilayah kewenangannya. Sedangkan tingkat lanjutan adalah Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan
Hello World Ruby Attorney
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!