
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang menangani sengketa hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha. PHI berada di bawah lingkup Peradilan Umum, tetapi memiliki kekhususan dalam menangani kasus ketenagakerjaan.
Fungsi Pengadilan Hubungan Industrial:
PHI menangani tiga jenis perkara utama:
-
Perselisihan Hak
Sengketa tentang hak-hak normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. -
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan mengenai hal-hal yang belum diatur, seperti permintaan kenaikan upah atau kondisi kerja baru. -
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak memutuskan hubungan kerja secara sepihak. -
Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
Sengketa antar serikat pekerja yang berkaitan dengan keanggotaan atau pelaksanaan hak dan kewajiban serikat dalam perusahaan.
Prosedur Umum:
Sebelum perkara sampai ke PHI, wajib terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit (antara pekerja dan pengusaha), kemudian mediasi/konflik diselesaikan melalui mediator dari Dinas Ketenagakerjaan, baru jika gagal diselesaikan, bisa diajukan ke PHI.
Lokasi & Kewenangan:
PHI berada di setiap Pengadilan Negeri tertentu, biasanya di ibu kota provinsi. Misalnya, PHI Jakarta ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.