Pengadilan Umum berdasarkan UU No 8 Tahun 2004, merupakan pengadilan dasar/awal dari perkara Pidana dan Perdata secara umum. Peengadilan Negeri merupakan sebagai pengadilan tingkat Pertama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/kota di wilayah kewenangannya.
Sedangkan tingkat lanjutan adalah Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding, berkedudukan di Ibukota Provinsi.
Pengadilan umum diatur pada UU No.8 Tahun 2004 jo UU No.49 Tahun 2009 jo Putusan MK Nomor 37 Tahun 2012
Pengadilan Umum secara khusus meliputi 6 Pengadilan Khusus
- Pengadilan Anak (Hukum Pidana)
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak . Batas umur anak yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 12 Tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Diatur pada UU No.3 Tahun 1997 jo UU No.11 Tahun 2012
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Hukum Pidana)
Merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini sibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Diatur pada UU No.30 Tahun 2002 pada pasal 53
- Pengadilan HAM (Hukum Pidana)
Pengadilan untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan genosida. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Diatur UU No.26 Tahun 2000 Pasal 1.
- Pengadilan Perikanan (Hukum Pidana)
Pengadilan yang berwenang memeriksa , mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan ini dibentuk pertama kali pada 2004 di PN Jakarta Utara, PN Medan, PN Pontianak, PN Bitung dan PN Tual. Diatur pada UU No.31 Tahun 2004 pasal 71 jo UU No.45 Tahun 2004.
- Pengadilan Niaga (Hukum Perdata)
Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Diatur pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pengadilan Hubungan Industrial (Hukum Perdata)
Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
- Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan
Ini merupakan sedikit gambaran dan penjelasan mengenai Sistem Peradilan di Indonesia untuk di ketahui masyarakat agar mengerti alur menyelesaikan perkaranya.