Proses Penyidikan serta Penuntutan terhadap Masalah Anak

Penyidikan dicoba oleh penyidik yang diresmikan bersumber pada keputusan kepala kepolisian ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI sebaliknya penuntutan dicoba oleh Penuntut Umum yang diresmikan bersumber pada Keputusan Jaksa Agung ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung . Dalam melaksanakan penyelidikan terhadap masalah anak , penyidik harus memohon pertimbangan ataupun saran – saran dari pembimbing kemasyarakatan sehabis tindak pidana dilaporkan ataupun diadukan setelah itu Balai Riset Kemasyarakatan harus menyerahkan hasil riset kemasyarakatan sangat lama 3 hari semenjak permintaan penyidik .

Dalam melaksanakan pengecekan terhadap anak korban penyidik harus memohon laporan sosial dari pekerja sosial ataupun tenaga kesejahtaraan sosial sehabis tindak pidana dilaporkan ; berikutnya terhadap anak yang diajukan bagaikan anak yang berkonflik hukum ( ABH ) pada tingkatan penyidikan , penuntutan serta sertapengecekan masalah anak di majelis hukum harus diupayakan diversi .

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian masalah anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana , serta terhadap proses tersebut dengan syarat – syarat bagaikan berikut :

  • Diancam pidana penjara dibawah 7 tahun ;
  • Serta bukan pengulangan tindak pidana ;

Berikutnya tidak hanya syarat tersebut , berlaku pula terhadap anak yang didakwa melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 tahun serta didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara ( 7 ) tahun ataupun lebih dalam wujud dakwaan subsidiaritas , alternatif , kumulatif ataupun campuran ( gabungan ) ( Pasal 7 PERMA No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak )

Diversi bertujuan:

  1. Menggapai perdamaian antara korban serta anak ;
  2. Menuntaskan masalah anak diluar proses peradilan ;
  3. Menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan ;
  4. Mendesak warga buat berpartisipasi ;
  5. Serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak ;

Dalam proses Diversi itu sendiri pastinya terdapat pihak yang dilibatkan ialah anak , orang tua , korban , serta ataupun orang tua / wali , pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial handal bersumber pada pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung makna kalau penyelesain masalah tindak pidana yang mengaitkan pelakon , korban serta pihak – pihak lain terpaut buat bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula .

Dari hasil konvensi diversi : perdamaian bisa berbentuk : dengan ataupun ubah kerugian , penyerahan kembali kepada orang tua / wali , keikut sertaan dalam pembelajaran / pelatihan dilembaga pembelajaran ataupun LPKS , pelayanan warga . Dalam perihal konvensi tercapai , hingga tiap pejabat yang bertanggung jawab dalampenerapan diversi buat diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pengecekan masalah serta bilamana tercapai hingga proses pengecekan dilanjutkan . Berikutnya dalam perihal tidak terjalin konvensi dalam waktu yang didetetapkan hingga pembimbing kemasyakatan lekas memberi tahu kepada pejabat buat menindaklanjuti proses pengecekan .

Proses Pengecekan Anak

Penyidik , Penuntut Umum , Pembimbing Kemasyarakatan serta ataupun pemberi dorongan hukum serta petugas yang lain dalam mengecek masalah anak , anak korban serta ataupun anak saksi tidak mengenakan toga ataupun atribut kedinasan ( Pasal 22 Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ) , setelah itu dalam tiap tingkatan pengecekan anak harus diberikan dorongan hukum serta didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan ataupun pasangan dengan syarat yang berlaku ;

Kalau terpaut penahanan terhadap anak ( Pasal 32 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) merupakan bagaikan berikut :

  1. Penahanan terhadap anak tidak boleh dicoba dalam perihal mendapatkan jaminan dari orang tua ataupun lembaga kalau anak tidak melarikan diri , melenyapkan benda fakta ataupun mengganggu benda faktaataupun tidak hendak mengulangi tindak pidana ;
  2. Penahananan bisa dicoba dengan ketentuan :

Usia anak 14 ( 4 belas ) tahun ;

Diprediksi melaksanakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara sepanjang 7 tahun ataupun lebih .

Penahanan terhadap anak pastinya berbeda pula dengan tersangka dewasa serta terhadap penahanan terhadap anak yang berkonflik hukum tersebut ialah bagaikan berikut :

  1. Penahanan oleh Penyidik paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum, selama 8 hari; sedangkan terhadap terdakwa dewasa 20 hari dengan perpanjangan 40 hari;
  2. Penahanan oleh Penuntut Umum, paling lama 5 hari kemudian dapat diperpanjang oleh Hakim selama 5 hari sedangkan terhadap terdakwa dewasa 20 Hari dan diperpanjang selama 30 hari;
  3. Penahanan Hakim selama 10 hari kemudian diperpanjang selama 15 hari oleh Ketua PN, sedangkan terdakwa dewasa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.

Proses pemeriksaan pada persidangan pengadilan

Pemeriksaan di persidangan majelis hukum terhadap anak dalam tingkatan awal dicoba dengan hakim tunggal ,tetapi Pimpinan Majelis hukum dalam pemeriksaan  masalah anak dengan hakim majelis dalam perihal tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun ataupun lebih susah pembuktiannya . Hakim dalam mengecek masalah anak dalam persidangan anak dinyatakan tertutup buat umum kecuali pembacaan vonis . Setelah itu dalam peroses sidang ( Pasal 55 Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Hakim harus memerintahkan orang tua / wali ataupun pasangan ataupun pemberi dorongan hukum yang lain; dalam perihal orang tua , wali ataupun pasangan tidak muncul , persidangan dilanjutkan dengan didampingi advokat ataupun pemberi dorongan hukum yang lain serta ataupun pembimbing kemsyarakatan .

Kalau pada dikala memeriksa anak korban ataupun anak saksi , hakim bisa memerintahkan supaya anak dibawa keluar (Pasal 58 Undang – Undang R . I . No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Dalam perihal anak korban ataupun anak saksi tidak bisa buat membagikan penjelasan di depan persidangan majelis hukum , hakim bisa memerintahkan anak korban ataupun anak saksi didengar keterangannya di luar siding lewat perekaman elektronik yang dicoba oleh pembimbing kemasyarakatan dengan dihadiri penyidik ataupun Penuntut Umum serta Advokat ataupun pemberi dorongan hukum , lewat pemeriksaan jarak jauh ataupun teleconference ( Pasal 58 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ) .

Hakim saat sebelum menjatuhkan vonis membagikan peluang kepada orang tua / wali / pasangan buat mengemukakan perihal yang berguna untuk anak , setelah itu pada dikala pembacaan vonis majelis hukumdicoba dalam persidangan terbuka buat universal serta bisa tidak dihadiri oleh anak .

Penjatuhan hukuman terhadap anak yang berkonflik hukum bisa dikenakan pidana serta aksi , serta anak cumabisa dijatuhi pidana ataupun dikenai bersumber pada syarat Undang – Undang ini .

Kalau terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berumur 14 tahun cuma bisa dikenai aksi bukan pemidanaan , yang meliputi pengembalian kepada orang tua , penyerahan kepada seorang , perawatan di rumah sakit jiwa , serta perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS ) , kewajibanmenjajaki pembelajaran resmi serta ataupun pelatihan yang diadakan oleh pemerintah ataupun tubuh swastaserta pencabutan Pesan Ijin Mengemudi , serta revisi akibat tindak pidananya . Sebaliknya anak yang telahberumur 14 tahun ke atas tersebut bisa saja dijatuhi pidana dengan macam – macam pidana sebagaimana dalam Pasal 71 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , ialah bagaikan berikut :

  1. Pidana pokok yang terdiri dari

a . pidana peringatan ;

b . pidana bersyarat ( pembinaan pada lembaga ,pelayanan warga , pengawasan ) ;

c . pelatihan kerja ;

d . pembinaan dalam lembaga serta penjara ;

  • Pidana tambahan berbentuk perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana , pemenuhan kewajiban adat .

Apabila dalam hukum materil seseorang anak yang berkonflik hukum diancam pidana kumulatif berbentuk pidana penjara serta denda , hingga pidana denda ditukar denan pelatihan kerja sangat pendek 3 bulan sertasangat lama 1 tahun . Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak sangat lama ½ dari maksimun pidana penjara yang diancamkan terhadap orang berusia ( Pasal 79 ayat 2 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ) , sebaliknya terhadap syarat minimum spesial pidana penjara tidak berlaku terhadap anak ( Pasal 79 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ) .

Peradilan Anak Indonesia Bagian II
Tagged on: