Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan memutus :
- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Tahap Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan (negosiasi/bipartit) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan;
- Apabila dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal;
- Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja) setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
- Pegawai pencatat pada Departemen Tenaga Kerja setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka pegawai pencatat tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
Penyelesaian melalui mediasi
- Dilakukan oleh mediator yang terdapat di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka para pihak menandatangani Perjanjian Bersama disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
- Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Penyelesaian melalui konsiliasi
- Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
- Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Konsiliator menyelesaikan perselisihan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak;
- Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuatlah Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum para pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
- Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari