Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara, dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Artinya, meskipun kamu membayar pajak, kamu tidak mendapat layanan langsung satu per satu—tapi pajak itu digunakan untuk membiayai keperluan negara seperti:
-
Pendidikan (sekolah negeri, beasiswa)
-
Kesehatan (rumah sakit, vaksinasi)
-
Infrastruktur (jalan, jembatan, listrik)
-
Keamanan (polisi, tentara)
Contohnya: saat kamu beli barang di toko, kamu mungkin bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%. Itu masuk ke kas negara.
Jenis-jenis pajak di Indonesia dibagi jadi dua kelompok besar: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Yuk, aku jelaskan satu per satu!
1. Pajak Pusat (dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – DJP)
Ini pajak yang dibayar ke pemerintah pusat (negara), dan biasanya berlaku nasional:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
-
Dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau badan.
-
Contoh: gaji, honor, keuntungan usaha.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.
-
Tarif umumnya 11%.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
-
Dikenakan kalau kamu beli barang mewah seperti mobil sport atau tas branded.
d. Bea Materai
-
Pajak atas dokumen penting seperti surat perjanjian, kwitansi, atau akta notaris.
e. PPh Final
-
Pajak dengan tarif tetap untuk penghasilan tertentu, misalnya UMKM atau sewa properti.
2. Pajak Daerah (dikelola oleh Pemda setempat)
Dibayar ke pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota):
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Untuk pemilik kendaraan seperti motor dan mobil.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-
Saat kamu ganti nama kepemilikan kendaraan.
c. Pajak Hotel dan Restoran
-
Dikenakan saat kamu nginap di hotel atau makan di restoran.
d. Pajak Hiburan
-
Untuk tiket bioskop, konser, atau tempat hiburan lainnya.
e. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-
Pajak atas tanah dan bangunan yang kamu miliki.
f. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
-
Dibayar saat kamu beli rumah/tanah.