Apa itu Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara, dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Artinya, meskipun kamu membayar pajak, kamu tidak mendapat layanan langsung satu per satu—tapi pajak itu digunakan untuk membiayai keperluan negara seperti:

  • Pendidikan (sekolah negeri, beasiswa)

  • Kesehatan (rumah sakit, vaksinasi)

  • Infrastruktur (jalan, jembatan, listrik)

  • Keamanan (polisi, tentara)

Contohnya: saat kamu beli barang di toko, kamu mungkin bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%. Itu masuk ke kas negara.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dibagi jadi dua kelompok besar: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Yuk, aku jelaskan satu per satu!

1. Pajak Pusat (dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – DJP)

Ini pajak yang dibayar ke pemerintah pusat (negara), dan biasanya berlaku nasional:

a. Pajak Penghasilan (PPh)
  • Dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau badan.

  • Contoh: gaji, honor, keuntungan usaha.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

  • Tarif umumnya 11%.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Dikenakan kalau kamu beli barang mewah seperti mobil sport atau tas branded.

d. Bea Materai
  • Pajak atas dokumen penting seperti surat perjanjian, kwitansi, atau akta notaris.

e. PPh Final
  • Pajak dengan tarif tetap untuk penghasilan tertentu, misalnya UMKM atau sewa properti.


🏘️ 2. Pajak Daerah (dikelola oleh Pemda setempat)

Dibayar ke pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota):

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Untuk pemilik kendaraan seperti motor dan mobil.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Saat kamu ganti nama kepemilikan kendaraan.

c. Pajak Hotel dan Restoran
  • Dikenakan saat kamu nginap di hotel atau makan di restoran.

d. Pajak Hiburan
  • Untuk tiket bioskop, konser, atau tempat hiburan lainnya.

e. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak atas tanah dan bangunan yang kamu miliki.

f. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

  • Dibayar saat kamu beli rumah/tanah.