Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan
Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait dengan segala hal yang menyangkut tenaga kerja. Men cakup hak, kewajiban, dan perlindungan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Secara sederhana, hukum ketenagakerjaan membahas bagaimana aturan