Ex aequo et bono adalah istilah Latin yang berarti "sesuai dengan keadilan dan kebaikan," atau "sesuai dengan kepatutan dan keadilan." Dalam hukum, istilah ini biasanya digunakan ketika suatu kasus diputuskan tidak hanya berdasarkan aturan hukum yang kaku, melainkan berdasarkan rasa keadilan, kepatutan, dan moralitas.
Beberapa konteks penggunaannya:
1. Hukum Internasional
Pasal 38 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Mahkamah dapat memutus suatu kasus secara ex aequo et bono jika para pihak sepakat.
Ini berarti bahwa penyelesaian sengketa didasarkan pada asas-asas keadilan umum, bukan semata-mata pada teks hukum positif.
2. Arbitrase
Dalam arbitrase, arbiter dapat diberi wewenang oleh para pihak untuk memutuskan berdasarkan ex aequo et bono, bukan semata-mata pada aturan hukum yang berlaku.
Hal ini biasanya dipilih ketika para pihak menginginkan penyelesaian yang lebih fleksibel, adil, dan saling menguntungkan.
3. Filosofis
Ex aequo et bono mencerminkan gagasan bahwa hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas, melainkan harus mengutamakan substansi keadilan.
Contoh sederhana:
Jika suatu kontrak bisnis menetapkan denda keterlambatan pembayaran yang sangat tinggi, tetapi dalam praktiknya keterlambatan tersebut terjadi karena bencana alam, arbiter dapat memutuskan ex aequo et bono untuk mengurangi atau menghapus denda tersebut demi keadilan.
Ex Aequo Et Bono