Hukum ketenagakerjaan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait dengan segala hal yang menyangkut tenaga kerja. Men cakup hak, kewajiban, dan perlindungan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Secara sederhana, hukum ketenagakerjaan membahas bagaimana aturan main dalam dunia kerja dijalankan agar tercipta keadilan, keseimbangan, dan perlindungan bagi semua pihak.
Dasar Hukum Utama
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta PP turunannya, misalnya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja).
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Peraturan pelaksana lainnya (PP, Permenaker, dsb.).
Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT).
- Hak dan Kewajiban Pekerja & Pengusaha.
- Hak pekerja: upah layak, perlindungan, jaminan sosial, cuti, keselamatan & kesehatan kerja.
- Kewajiban pekerja: melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, menaati aturan perusahaan.
- Hak pengusaha: mengatur perusahaan, melakukan PHK sesuai aturan.
- Kewajiban pengusaha: membayar upah, menjamin keselamatan kerja, tidak diskriminatif.
- Waktu Kerja & Istirahat.
- Upah & Pengupahan.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan).
- Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3).
- Serikat Pekerja/Hubungan Industrial.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Pesangon.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Prinsip Hukum Ketenagakerjaan
- Perlindungan: bagi pekerja terhadap eksploitasi.
- Keadilan: keseimbangan hak & kewajiban.
- Kesejahteraan: menjamin penghidupan layak.
- Kepastian hukum: hubungan kerja harus diatur jelas.
Hukum Ketenagakerjaan