1. Pelayanan Hukum Keluarga

Pelayanan hukum keluarga umumnya mencakup pendampingan, konsultasi, dan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, antara lain:

  • Perkawinan dan Perceraian

Pendaftaran perkawinan, penentuan sah/tidaknya perkawinan, perceraian di pengadilan.

  • Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Nafkah, perjanjian perkawinan, pembagian harta bersama (harta gono-gini).

  • Anak

Pengakuan anak, pengangkatan anak (adopsi), hak asuh anak (custody), nafkah anak.

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendampingan hukum korban KDRT, perlindungan hukum, hingga laporan kepolisian.

2. Pelayanan Hukum Waris

Layanan hukum waris biasanya berhubungan dengan proses pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia:

  • Penentuan Hukum yang Berlaku

Apakah mengikuti hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUHPerdata), atau hukum adat.

  • Penetapan Ahli Waris

Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

  • Pembagian Warisan

Pembagian sesuai hukum yang berlaku, baik dengan kesepakatan keluarga atau melalui putusan pengadilan.

  • Sengketa Waris

Penyelesaian konflik antar ahli waris, mediasi maupun litigasi di pengadilan.

  • Pembuatan Wasiat

Penyusunan, pendaftaran, dan pelaksanaan surat wasiat.

3. Bentuk Layanan

  • Konsultasi hukum (tatap muka atau online).
  • Mediasi keluarga/waris untuk menghindari konflik panjang.
  • Pendampingan di pengadilan (perceraian, hak asuh, penetapan ahli waris, sengketa waris).
  • Penyusunan dokumen hukum (surat wasiat, perjanjian perkawinan, perjanjian pembagian harta).
Pelayanan Hukum Keluarga dan Waris