Berdasarkan kententuan Konstitusi dalam UUD 1945 setelah Amandemen 10 Agustus 2002, Pasal 24 ayat 1-3 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Peradilan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum
https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Youtube : Beda Advokat dan Pengacara, https://youtu.be/wnzNC1zlbaM Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum,