Pendapat Hukum biasanya merujuk pada legal opinion atau legal reasoning, yaitu pandangan, analisis, atau argumentasi hukum yang disusun oleh seorang ahli hukum (hakim, jaksa, advokat, akademisi, atau notaris) terhadap suatu persoalan hukum.

Beberapa konteks penggunaan istilah pendapat hukum:

1. Dalam praktik hukum

 Advokat atau konsultan hukum sering membuat legal opinion untuk klien, berisi analisis mengenai posisi hukum, risiko, dan strategi penyelesaian sengketa.

Misalnya: pendapat hukum tentang keabsahan suatu kontrak, legalitas tindakan perusahaan, atau kemungkinan menang dalam perkara.

2. Dalam peradilan

Hakim bisa menuliskan dissenting opinion (pendapat berbeda) atau concurring opinion (pendapat setuju tapi dengan alasan berbeda).

 Pendapat hukum hakim bisa memengaruhi arah perkembangan hukum.

3. Dalam akademik

Pendapat hukum muncul dalam artikel ilmiah, jurnal, atau buku hukum. Biasanya berupa analisis normatif maupun empiris tentang suatu isu hukum.

4. Perbedaan dengan putusan hukum

Pendapat hukum bukanlah keputusan final yang mengikat, tetapi hanya bersifat argumentatif dan persuasif.

Sedangkan putusan hukum adalah penetapan resmi yang memiliki kekuatan mengikat dari pengadilan atau lembaga berwenang.

Sifat pendapat hukum:

* Berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi.

* Bisa berbeda antara satu ahli dengan ahli lain.

* Nilainya tergantung kualitas analisis dan kewenangan pemberinya.

Pendapat-Hukum
Tagged on: