RUBY ATTORNEY – 085286828282 Hukum Ketenagakerjaan Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang menangani sengketa hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha. PHI berada di bawah lingkup Peradilan Umum, tetapi memiliki kekhususan dalam menangani kasus ketenagakerjaan.

Fungsi Pengadilan Hubungan Industrial:

PHI menangani tiga jenis perkara utama:

  1. Perselisihan Hak
    Sengketa tentang hak-hak normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2. Perselisihan Kepentingan
    Perselisihan mengenai hal-hal yang belum diatur, seperti permintaan kenaikan upah atau kondisi kerja baru.

  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
    Sengketa antar serikat pekerja yang berkaitan dengan keanggotaan atau pelaksanaan hak dan kewajiban serikat dalam perusahaan.

Prosedur Umum:

Sebelum perkara sampai ke PHI, wajib terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit (antara pekerja dan pengusaha), kemudian mediasi/konflik diselesaikan melalui mediator dari Dinas Ketenagakerjaan, baru jika gagal diselesaikan, bisa diajukan ke PHI.

Lokasi & Kewenangan:

PHI berada di setiap Pengadilan Negeri tertentu, biasanya di ibu kota provinsi. Misalnya, PHI Jakarta ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Related Post