Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa

Pembentukan pengadilan pajak memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian beralih menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Namun seiring dengan semakin banyaknya masalah berkenaan dengan sengketa pajak dari tahun ke tahun, BPSP dinilai tak lagi memadai dalam melakukan penyelesaian sengketa pajak. Sebab itu, lembaga peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif sangatlah dibutuhkan. Atas dasar itu, pemerintah kemudian membentuk pengadilan pajak untuk menjamin hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah secara sah telah membentuk pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Pembentukan pengadilan pajak tentu memiliki tujuan. Adapun tujuannya secara garis besar adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat utamanya para wajib pajak dalam mencari keadilan terkait dengan perselisihan atau sengketa perpajakan melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

Sebagai lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara perpajakan, pengadilan pajak memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Berikut kewenangan dan kekuasan dari pengadilan pajak.

  • Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
  • Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
  • Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
  • Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGADILAN PAJAK
Tagged on: