
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Lokasi dan Struktur
Pengadilan Tipikor pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004. Seiring berjalannya waktu, pengadilan serupa juga dibentuk di setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi, seperti di Bandung, Surabaya, Makassar, dan Semarang .
Struktur pengadilan ini terdiri dari:
-
Pimpinan: Ketua dan Wakil Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
-
Hakim: Terdiri dari hakim karier yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun.
-
Panitera: Pejabat yang membantu hakim dalam administrasi persidangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan .
Kewenangan Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor berwenang untuk:
-
Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
-
Mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
-
Mengadili tindak pidana lain yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi .
Pengadilan Tipikor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembekuan, penyitaan, penyadapan, dan/atau penggeledahan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi .
Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Untuk memastikan proses hukum berjalan efisien, terdapat batas waktu penyelesaian perkara:
-
Tingkat pertama: Paling lama 120 hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan.
-
Tingkat banding: Paling lama 60 hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
-
Tingkat kasasi: Paling lama 120 hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung .
Pengadilan Tipikor di Tangerang
Untuk wilayah Banten, termasuk Tangerang, perkara tindak pidana korupsi umumnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Namun, untuk informasi lebih lanjut atau kasus tertentu, disarankan untuk menghubungi langsung Pengadilan Negeri Serang atau mengunjungi situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait kasus tertentu, silakan berikan detail lebih lanjut agar saya dapat membantu Anda dengan lebih spesifik.
Sumber : Tipikor.or.id