Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak . Batas umur anak yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 12 Tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Diatur pada UU No.3 Tahun 1997 jo UU No.11 Tahun 2012.

Uraian terhadap proses penindakan masalah anak pastinya bisa jadi masih terdapat sebahagian golongan warga yang belum paham ataupun mengerti, sehingga kadang-kadang menimbulkan evaluasi beragam , malah yang lebih parah bilamana terjalin salah evaluasi kalau penindakan terhadap anak spesialnya anak yang berkonflik hukum memperoleh perlakuan istimewa serta terdapat pula yang menyangka anak tidak dapat dihukum, cuma saja proses penanganannya diatur secara spesial .

Butuh dimengerti kalau terpaut dengan penindakan anak yang berhadapan hukum tersebut pastinya didasarkan pada sebagian syarat perundang – undangan antara lain sebagai berikut :

Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus.

Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus yakni antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi.

Sistem peradilan pidana anak merupakan totalitas proses penyelesaian masalah anak yang berhadapan hukum mulai sesi penyidikan hingga dengan sesi pembimbingan sehabis menempuh proses pidana yang bersumber pada proteksi, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup serta berkembangan anak, perampasan kemerdekaan serta pemidanaan upaya terakhir serta penghindaran balasan (Pasal 1 angka 1 serta Pasal 2 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) .

Dalam sistem peradilan pidana anak kalau terhadap anak merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang jadi korban serta anak yang jadi saksi dalam tindak pidana . Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang yang sudah berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun yang diprediksi  melaksanakan tindak pidana ; Anak yang jadi korban merupakan anak yang belum berusia 18      ( delapan belas tahun ) yang hadapi penderitaan raga, mental serta ataupun kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak pidana; Anak yang jadi saksi merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas tahun ) yang bisa membagikan penjelasan guna kepentingan proses hukum mulai tingkatan penyidikan , penuntutan serta persidangan majelis hukum tentang sesuatu masalah pidana yang didengar, dilihat serta ataupun dirasakan.

Dalam perihal tindak pidana dicoba oleh anak saat sebelum genap berusia 18 tahun serta diajukan kepersidangan majelis hukum sehabis anak melampaui batasan usia 18 tahun namun belum menggapai usia 21 tahun anak senantiasa diajukan ke persidangan anak ( Pasal 20 Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ) .

Berikutnya dalam perihal anak belum berusia 12 tahun melaksanakan ataupun diprediksi melaksanakan tindak pidana, hingga penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan buat menyerahkanan kepada orang tua / wali ataupun mengikutsertakannya dalam program pembelajaran, pembinaan pada lembaga pemerintah ataupun lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menanggulangi bidang kesejahteraan sosial ( Pasal 21 Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo , Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI No 65 Tahun 2015 tentang Penerapan Diversi serta Penindakan Anak yang Belum Berusia 12 (Dua Belas  Tahun ) .

Jika dalam masalah berusia ( umur 18 tahun ke atas ) tiap tingkatan pengecekan tidak butuh didampingi orang tua / wali tetapi dalam masalah anak berhadapan hukum butuh didampingi orang tua / wali .

Pihak – pihak yang ikut serta dalam proses peradilan pidana anak ialah Penyidik , Penuntut Umum , Hakim ,Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial:

  • Penyidik adalah Penyidik Anak;
  • Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak;
  • Hakim adalah Hakim Anak;
  • Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemsyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana;
  • Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja baik pada lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan masalah sosial;
Peradilan Anak Indonesia
Tagged on: