Peradilan Niaga

Peradilan Niaga adalah lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan dunia usaha, seperti sengketa perjanjian bisnis, persaingan usaha, kebangkrutan, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Peradilan ini berfokus pada perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan niaga (bisnis), baik itu antara perusahaan, antara individu dengan perusahaan, maupun antar perusahaan.

Peradilan Niaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta dalam berbagai undang-undang lain yang mengatur tentang perekonomian dan bisnis. Di Indonesia, peradilan ini berada di bawah Mahkamah Agung, dengan pengadilan niaga yang ada di Pengadilan Negeri (PN) tertentu yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara tersebut.

Contoh perkara yang ditangani oleh Peradilan Niaga termasuk:

  1. Sengketa antara perusahaan dalam hal perjanjian kontrak bisnis.

  2. Kasus kebangkrutan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

  3. Tindak pidana ekonomi yang melibatkan perusahaan atau badan usaha.

  4. Sengketa mengenai hak kekayaan intelektual dalam dunia usaha.

Related Post