Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengadilan niaga memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan pengadilan umum. Berikut ini 4 (empat) hal yang khas dari pengadilan niaga yang perlu diketahui publik:

  1. kompetensi absolut. Kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga pengadilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak. Pada mulanya, sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 1998, kompetensi absout pengadilan niaga adalah memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Namun kemudian, kompetensi absolut pengadilan niaga diperluas yakni berwenang memeriksa dan memutus sengketa di bidang kekayaan intelektual seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Seiring dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kompetensi absolut pengadilan niaga kembali diperluas yaitu berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam proses likuidasi dan pembatalan atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.

  • kedudukan pengadilan. Tidak seperti halnya pengadilan negeri yang berkedudukan di setiap kotamadya/kabupaten di Indonesia, pengadilan niaga berkedudukan hanya di lima kota besar yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Semarang. Masing-masing pengadilan niaga meliputi regional tertentu. Misal, Pengadilan Niaga Jakarta meliputi regional Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Aceh.

Karakteristik khas lainnya terkait kedudukan, pengadilan niaga berlokasi di pengadilan negeri kota setempat. Pengadilan Niaga Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Medan berlokasi di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Niaga Makassar berlokasi di Pengadilan Negeri Makassar, dan seterusnya.

  • sistem pembuktian. Dari aspek hukum acara, satu hal yang khas dari pengadilan niaga khusus dalam hal penanganan perkara kepailitan adalah diberlakukannya sistem pembuktian sederhana. Sistem tersebut intinya menekankan bahwa syarat kepailitan yakni terdapat dua/lebih kreditor serta terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor dapat dibuktikan secara sederhana.

Pada praktiknya, sistem pembuktian sederhana seringkali menimbulkan pro kontra lantaran undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan “pembuktian sederhana”. Akibatnya, penerapan sistem pembuktian sederhana dalam sidang perkara kepailitan sangat bergantung pada penafsiran hakim.

  • upaya hukum. Di pengadilan umum berlaku jenjang upaya hukum standar mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Pengecualian dari jenjang standar ini adalah untuk jenis-jenis putusan tertentu seperti putusan bebas dalam ranah pidana, maka upaya hukum yang tersedia adalah kasasi dan/atau peninjauan kembali.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.

Prosedur pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”.

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:

1.  Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.

2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.

3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.

4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.

5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:

  1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
  2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.

Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:

1)    meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau

2)    menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:

a)    pengelolaan usaha debitor; dan

b)   pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

Peradilan Niaga
Tagged on: