Berdasarkan kententuan Konstitusi dalam UUD 1945 setelah Amandemen 10 Agustus 2002, Pasal 24 ayat 1-3 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh Mahkamah Konstitusi serta badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur oleh Undang-Undanng.
Struktur Peradilan Indonesia
A. Mahkamah Agung membawahi
- Pengadilan Umum (UU No.8 /2004)
- Pengadilan Agama (UU No.7/1989)
- Pengadilan Militer (UU No.4/2004)
- Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986 jo UU No.9/2004)
B. Mahkamah Konstitusi
C. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang antara lain:
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Anak
- Pengadilan HAM
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Syariah Islam di Propinsi NAD
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Pajak
- Pengadilan Hubungan Industrial
Mahkamah Pelayaran (UUNo.21/1992) adalah bukan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang pokok pokok Kekuasaan Kehakiman