Proses Penyidikan serta Penuntutan terhadap Masalah Anak Penyidikan dicoba oleh penyidik yang diresmikan bersumber pada keputusan kepala kepolisian ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI sebaliknya penuntutan dicoba oleh Penuntut Umum yang diresmikan bersumber pada Keputusan Jaksa Agung
Peradilan Anak Indonesia
Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak . Batas umur anak yang dapat diajukan ke pengadilan sekurang-kurangnya 12 Tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Diatur pada UU No.3