Pengadilan Umum berdasarkan UU No 8 Tahun 2004, merupakan pengadilan dasar/awal dari perkara Pidana dan Perdata secara umum. Peengadilan Negeri merupakan sebagai pengadilan tingkat Pertama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/kota di wilayah kewenangannya. Sedangkan tingkat lanjutan adalah Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan