Pengadilan Umum berdasarkan UU No 8 Tahun 2004, merupakan pengadilan dasar/awal dari perkara Pidana dan Perdata secara umum. Peengadilan Negeri merupakan sebagai pengadilan tingkat Pertama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/kota di wilayah kewenangannya. Sedangkan tingkat lanjutan adalah Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan
Peradilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang