Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan,

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh penuntut umum atau yang diajukan oleh penuntut pada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing di luar wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang menyangkut kepentingan negara Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memberikan izin untuk melakukan pembekuan, penyitaan, penyadapan, dan/ atau penggeledahan.

Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pimpinan
  2. Hakim
  3. Panitera.
  4. Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karir dan hakim ad hock. Hakim karir ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 1 angka 2 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang mendefinisikan:

Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi

Seperti di ketahui, di dalam UU Pengadilan Tipikor yang dimaksud dengan hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc (lihat Pasal 1 angka 1). Sedangkan, yang dimaksud dengan hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU Pengadilan Tipikor sebagai hakim tindak pidana korupsi (lihat Pasal 1 angka 3).

  • Panitera

Panitera (Inggris: Clerk;Belanda: Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK

TIPIKOR
Tagged on: